PEMERIKSAAN BERKAS CATIN
Kamis, 18 September 2025 verifikasi dokumen dan data administratif yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum pernikahan dilaksanakan, untuk memastikan kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian berkas-berkas catin dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk memastikan tidak ada hambatan administrasi dalam pelaksanaan akad nikah.

0 Jumlah Komentar:
Posting Komentar
Silahkan yang ingin tanya, tulis di kolom komentar, kami siap melayani anda.
JAM KERJA PELAYANAN
Senin -Kamis : 07:30 -16:00 WIB
Jum'at : 07:30-16:30 WIB
Wa.me/085713742821