daftar wakaf yang belum memiliki surat bukti kepemilikan sertifikat tanah, bisa di ajukan dengan surat letter C, Girik dari Desa, dan surat ukur dari BPN, tumpi pajak atau bukti lainya sesuai hukum yang berlaku
Isi batas-batas wilayah
Peruntukan tanah wakaf ini sebagai, Pilih sesuai dengan kepruntukanya:
Pemilihan peruntukan tanah wakaf dapat dipilih lebih dari satu pilihan, menyesuaikan kehendak wakif
- Sarana dan kegiatan ibadah
- Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
- Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu dan beasiswa
- Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
- Kemajuan dan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan
Penerima manfaat (Mauquf alaih) dari wakaf ini adalah :
Harap diiisi dengan kalimat jelas. Contoh :
1. Masyarakat umum;
2. Fakir Miskin seluruh Indionesia;
3. Anak yatim piatu di Kecamatan ABC;
4. Sekolah XYZ di Kota ABC;atau
5. lainnya yang dapat merasakan manfaat
Keterangan peruntukan tanah yang diwakafkan :
Harap diiisi dengan kalimat jelas. Contoh :
1. Persawahan produktif
2. Masjid dengan sarana toko atau aula untuk perekonomian;
3. Sekolah dengan nama ABC;
4. Rumah Sakit bagi dhuafa;
5. Ruko-ruko dengan fasilitas musholla;atau
6. lainnya yang dapat merasakan manfaat
Dokumen Pendukung (jika ada) (Dokumen pdf, png, jpg max 5MB)
Wajib diunggah dokumen pendukung jika nama tertulis pada dokumen tanah bukan nama wakif, yang diakibatkan perpindahan kepemilikan.
Contoh :
1. Akta Jual Beli, atas nama wakif sebagai pembeli;
2. Surat warisan, atas nama wakif sebagai ahli waris jika didapat dari warisan; atau
3. Dokumen lainnya yang diakui hukum berlaku
Dapat dikosongkan jika sudah sesuai nama wakif.


0 Jumlah Komentar:
Posting Komentar
Silahkan yang ingin tanya, tulis di kolom komentar, kami siap melayani anda.
JAM KERJA PELAYANAN
Senin -Kamis : 07:30 -16:00 WIB
Jum'at : 07:30-16:30 WIB
Wa.me/085713742821